Idealisme Pancasila yang terkikis oleh perkembangan zaman
Pancasila
adalah salah satu idiologi yang telah dirumuskan oleh Bung Karno yang
berisikan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, dan keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, disini mari kita kupas bersama idealisme pancasila yang semakin terkikis oleh perkembangan zaman di era modernisasi baik ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sila pertama, ketuhanan Yang Maha Esa.Telah direduksi menjadi Keagamaan
Yang Maha Esa dan ukuran “keesaaan” itu adalah besarnya jumlah
penganut. Kita biarkan penguasa negara melakukan pembiaran pemaksaan
terhadap kelompok atas klaim yang berstatus mayoritas. Tidak sedikit
kebebasan yang diterapkan oleh pusat dan daerah yang diskriminatif dan
melanggar kebebasan beragama, dan hak asasi manusia yang membuat perda-perda
yang sesuai dengan aturan dalam agama tertentu. Terkait dengan sila
pertama dengan bunyi Ketuhanan Yang Maha Esa ini adalah sebuah nilai final,
sedangkan agama dalam konteks ini merupakan nilai instrumental yaitu
jalan atau cara untuk menyadari keberadaaan dzat yang menciptakan alam
semesta beserta isinya. Dalam realita kehidupan kita ketuhanan sering
disalah artikan sebab disini dijelaskan bahwa setiap individu berhak
untuk memilih agama dan keyakinannya masing-masing, dimana kita ketahui
setiap agama dan keyakinan memiliki dasar-dasar dan pedoman yang sudah
dipercayai oleh para penganutnya yang tujuan dari semuanya ke arah kebaikan dan kesejahteraan umat manusia khususnya, dan alam semesta pada umumnya.
Di Indonesia sendiri banyak terjadi kesalah pahaman dalam beragama ada
sekelompok oknum yang menamakan dirinya sebagai kelompok yang membela
agama dimana mereka membela agamanya sampai tidak memikirkan kondisi
masyarakat disekitarnya, bahkan mereka mengorbankan keluarganya sendiri
demi memenuhi keinginan pribadi. Ini
sangat disayangkan dalam negara dimana menganut idealisme pancasila
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak untuk hidup.
Sila
kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, tak hanya di abaikan dan
dikebiri oleh kelompok mayoritas beragama namun juga diabaikan dalam
praktek pembangunan. Ketika mayoritas dari masyarakat memiliki hak dalam
menentuakan suatu kebijakan yang dirasa dalam kelompok tersebut dapat
menguntungkan pihak mereka tanpa melihat suara minoritas dari daerah
tersebut yang terkesan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang
berkeadilan dan beradab sesuai dengan pancasila. Dalam prakteknya selalu
berdasarkan konsep yang mengidentifikasi pembangunan dengan pertumbuhan
ekonomi serta wealth production
yang mengaburkan masalah-masalah normatif, keadilan, keberadapan
(martabat) manusia, demokrasi. Tekanan pada kenaikan pendapatan, yang
cenderung tidak memperhatikan mengapa dalam suatu kebijakan ini
diputuskan, kita tidak melihat akar permasalahan yang menjadi
penyebabnya. Sehingga penimbulkan rasa ketidakadilan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia. Dewasa ini bukan diaplikasikan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara , malah dirusak oleh rasionalisasi
pembangunan selama ini. Ada beberapa daerah yang digali potensi alamnya
demi kenaikan produk bruto (GNP), namun yang sangat menyedihkan daerah
yang berpotensi akan kekayaan alamanya tidak tanggapi secara serius
dalam pebinaan dan pendampingan oleh pemerintah setempat agar dapat
memberdayakan potensi-potensi sumber daya manusia yang tersedia sehingga
nantinya bisa mengelola hasil kekayaan daerah tersebut, daerah
seperti ini lalu diberi predikat “tertinggal” padahal bukan karena
salahnya sendiri, melainkan karena ditelantarkan oleh proses pembangunan
yang dirancang oleh pemerintah setempat, maka terjadi kecemburuan antar
daerah yang menyebabkan perpecahan dalam suatu negara.
Disini
nilai dari sila ketiga sedikit digoyahkan oleh masalah sepele yang
seharusnya bisa segera diselesaikan secepat mugkin sehingga tidak timbul
masalah-masalah baru yang akan semakin menumpuk dan menjadikan
permasalahan semakin kompleks.
Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, secara diam-diam dianggap tidak praktis yang sekarang diberlakukan voting
dalam pengambilan keputusan, suatu cara yang tidak sesuai dengan nilai
pancasila. Memang di masa kini di anggap tidak efektif apabila dilakukan
musyawarah dikarenakan akan menyita banyak waktu untuk menyepakati
suatu usulan atau gagasan namun ini adalah langkah yang sudah di
anjurkan dalam sila keempat, buktinya ada di suatu daerah di Bali
tepatnya dilingkungan Subak dan Banjar, desa di Jawa dan negri di
Minangkabau, maka jalankanlah kehidupan yang konsepnya memungkinkan
musyawarah berjalan.
Sila
kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, saat ini masih
belum terwujud padahal suatu kebijakan fiksal bisa mewujudkan semua itu,
praktik pembangunan berpotensi mewujudkan semua itu dengan catatan
penguasa sadar bahwa rakyat indonesia, secara instingtifbagi yang kurang
terpelajar, secara nalariah bagi yang terpelajar, menginginkan
sekaligus to have more dan to be more sebagai ukuran keadilan.
Dari
uraian di atas membuktikan bahwa nilai pancasila sedikit demi sedikit
mulai memudar, kita sebagai Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia yang
memiliki idiologi marhaenisme, dimana marhaenisme tersebut adalah
Sosio-Nasionalis, Sosio-Demokratis dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang
merupakan inti sari dari pancasila yang menjadi idiologi Tanah Air
Tumpa Darah negara kita. Sekarang apa yang akan kita lakukan 60 detik
kedepan dan detik-detik selanjutnya akan mencerminkan wujud kepeduliaan
kita terhadap bangsa dan negara.
Apakah
kita peduli atau kita ikut mengikis idiologi yang menjadi dasar dalam
berorganisasi dan terumuskan oleh pahlawan besar yang pernah terlahir di
Bumi Indonesia Bung Karno????????Konta Person
email : edinaharto@gmail.com
facebook : nahartoe@yahoo.co.id
: edinaharto@gmail.com
twitter : @Edhy_Tenritappu
No Hp : 085299269780
Ping BB : 2A50D901
