BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu
Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat.
Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing
elemen tersebut. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan
kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan
kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga
Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang
paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara
adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak
sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara
lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
I.2 Masalah
1. Apakah
pengertian hak dan kewajiban itu?
2.
Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara?
3.
Apakah wujud
hubungan warga Negara dengan Negara ?
4.
Bagaimana
pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara?
BAB II Pembahasan
2.1
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan
kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata
tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah.
Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal
itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal
dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak
tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang
timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
2.2. Penentuan
Warga Negara Indonesia
Siapa saja
yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang
artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya
darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran,
penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup
atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a.
Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk
menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan
adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara
lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan
siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2)
Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal
26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.
Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang
dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.
Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b.
Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur
tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.
Sehat
jasmani dan rohani
4.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun
6.
Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
meliputi :
a.
Asas Ius
Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan
keturunan bukan negara tempat kelahiran
b.
Asas Ius
Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan
negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.
Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
2.3
Hubungan
warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara
adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas
apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai
warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu
ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis
besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
2.4.
Pandangan
Ideologis antara Hak dan Kewajiban
1.
Idiologi
Negara RI
Berdasarkan
pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari
idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia
adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia
dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006)
sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa
Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara
untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan
segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan
Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki
semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap
ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah
dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu,
bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini
menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang
terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan
demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa
negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
1.
Kewajiban
Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme
murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki
kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara
manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif,
maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur
menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut
kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama
dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori
Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin
memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang
saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus
terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui
negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan
bersama.
Negara ibarat masa depan nasib
bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan
pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara
mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat
kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya
negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas
seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada
negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan
sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
2.
Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus
memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara
adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu,
berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah
nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada
kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak
diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas
kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan
pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan
melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas
kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang
terakumulasi hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).
3.
Permasalahan
Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh
Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan
kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik
berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak
diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui
ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi
keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses
pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan
kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi
sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa
kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan
tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan
sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara
yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi
yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi,
keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki
ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi
tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan
berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang
tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini
adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak
diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman
Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang
pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang
memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu
menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh
proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui
beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka
tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut
kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut
adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan;
baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka
kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini
menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang
menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada
lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan
pengabdiannya kepada negara.
BAB III Kesimpulan
3.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.
*Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
* Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
*Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
* Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3.2 Seseorang Yang Berhak Menjadi Warga Negara
*Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran. Sedangkangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.
*Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran. Sedangkangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.
3.3 Hubungan warga Negara dengan Negara
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
3.4 Pandangan Idiologis Antara Hak Dan Kewajiban
Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban
Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.edu.au/mi.htm
http://www.kompas.com/hak
/kewarganegaraan
http://www.kompas.com/hak.memilihmenentukanagama
http://www.pendidikan/hak_warganegara.htm.com
http://www.thirteen.org/edonline/concept2class/mi/index_sub7.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar