Laman

HIMAPRODI PKn STKI Muhammadiyah BONE

Kamis, 29 Mei 2014

LAMELLONGPOS

JEMBATANG RUNTUH, MASYARAKAT RESAH



 <Foto Ram>
Lamellongpos,Watampone:Pasca banjir musim hujan lalu meruntuhkan jembatang yang menghubungkan antara Desa Tempe dengan Desa Panyili Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, berbagai upaya yang di lakukan masyarakat untuk membuat akses penyebrangan termasuk membuat jembatan darurat namun curah hujan yang begitu  tinggi beberapa hari yang lalu mengakibatkan air sungai kembali meluap dan menghanyutkan jembatang darurat yang di dibuat masyarakat sebelumnya.terkait anggaran APBD 2013 kemarin Pemkab Bone sudah menyisihkan dana sekitar 300 juta untuk pembangunan tahap pertama di akhir tahun 2013 dan berjanji untuk melanjudkan tahap kedua dengan menggunakan APBD 2014 namun hingga saat ini tindak lanjud pembangunan jembatan tersebut belum terealisasi.warga setempat yang di temui wartawan Lamellongpos sangat mengeluhkan pasca runtuhnya jembatang tersebut mengingat jematan tersebut merupakan salah satu akses menuju kecamatan. kini warga harus memutar arah dan menghabiskan bahan bakar yang begitu banyak untuk menuju kecamatan.kami sangat mengharapkan perhatian pemerintah untuk secepatnya membangun jembatan ini agar roda perekonomian kembali lancar kami tidak bisah meraih keuntungan yang maksimal kalau belum ada jembatan karna kami harus membayar sewah mobil yang banyak untuk mengangkut barang dagangan kami ke pasar.Keluhan salah satu Pedagan Kecil  yang di temui di tempat.semantara itu di tempat terpisah salah satu oknum Guru SD yang juga sangat mengeluhkan ini. menurutnya Pasca ujian Sekolah kemarin mereka sangat kesulitan karna soal Ujian harus di jemput pagi-pagi di kantor Polsek Dua Boccoe dan di antar kembali ke Kantor UPTD Pendidikan Kecamata Dua Boccoe.

Penulis  : Edlamellong
Editor   : Edlamellong

Rabu, 14 Mei 2014

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA
1.     Sejarah Hak-Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.  
2.   Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)            Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2)            Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3)            Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)            Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
3.Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a.             Hak asasi pribadi (personal rights)
b.            Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c.             Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d.            Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
e.             Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f.              Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g.             Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)
2.            Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1)            Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2)            Rasialisme resmi (politik apartheid),
3)            Terorisme resmi berskala besar,
4)            Pemerintahan Totaliter,
5)            Penolakan secara sadar,
6)            Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7)            Kejahatan perang.
Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara pasti tentang partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia maka KOMNAS HAM menekankan
1)            Membantu terwujudnya peradilan kredibel;
2)            Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di    daerah-daerah;
3)            Mengatasi pelanggaran HAM berat;
4)            Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
5)            Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6)            Menjamin berlanjutnya proses hokum;
7)            Membuat kriteria dan indikator pelanggaran HAM
4. Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
               Telah di jelaskan  pada pembangian  sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian  yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.
A. Dalam Pembukaan
               Sesungguhnya pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama sampai alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan  adalah inti sari  dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua  : Indonesia sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga  : Dapat disimpulkan bahwa rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa indonesia yang bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang
B. Dalam Batang Tubuh
               Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.      Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2.      Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.      Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4.      Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5.      Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6.      Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.      Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
               Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.
5. Penegakan HAM di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan Internasional
Bangsa Indonesia menyatakan hak-hak asasinya dalam berbagai peraturan perundangan sebagai berikut.
1.            UUD 1945
2.            Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 tentang HAM
3.            UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4.            UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah Negara RI oleh Warga Negara Indonesia.
6. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.
1.            Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2.            Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM.
3.            Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan.
4.            Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM
     Dalam Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua badan khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan yang kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarbangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.
1.            Hak untuk bekerja.
2.            Hak atas perlindungan social.
3.            Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pejanjian ini juga melarang perampasan sewenang-wenang atas kehidupan, penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan martabat, perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan lain-lainnya.
  
KESIMPULAN
            Dari deskripsi diatas dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia itu baru muncul pada abad Ke-13, dan tetapi setelah ditanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland, maka seringkali peristiwa itu dicatat sebagai penilaian dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia itu.
            Adapun yang dimaksud dengan HAM (Hak Asasi Manusia) itu sendiri adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawah sejak lahir.
 DAFTAR PUSTAKA
Kusnardi, Muhammad Ibrahim.1984. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta    : Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Dan C.V. Sinar Bakti.
Budi, Arjdo Miriam, 2006. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Granmedia Pustaka Utama.

Senin, 12 Mei 2014

Hitungan 30%

                

Perhitungan penghasilan anda di mmm

Picture
Penjelasan dari gambar diatas :  Tgl 13 Juli 2013 Anda memutuskan untuk MEMBERIKAN BANTUAN (PROVIDE HELP) sebesar Rp.1.000.000,- , Maka di Bulan berikutnya Tgl 13 Agustus 2013 Anda bisa MENERIMA BANTUAN sebesar Rp.1.300.000,-  (100% modal + 30% reward ) dari perkembangan Mavro Anda.



Profit 30%


Darimana profit 30% dalam sistem MMM...???
Hingga saat ini, saya masih sering mendapatkan pertanyaan darimana profit 30% perbulan di MMM itu berasal….???
Oke lah… Ada satu hal mendasar yang perlu kita perhatikan untuk memahami asal profit 30% tersebut… Yaitu, MMM adalah suatu SISTEM KEUANGAN model baru, bukan merupakan SISTEM BISNIS/ USAHA…!!!
Perbedaan mendasar dari sistem keuangan dengan sistem bisnis terletak pada sumber asal profit pada sistem tersebut….
  •   Pada sistem bisnis/ usaha, profit yang berupa uang diperoleh dari SELISIH harga jual dengan harga beli, atau selisih biaya produksi dengan harga jual. 
  • Sedang pada sistem keuangan, profit yang berupa uang diperoleh dengan cara DICIPTAKAN dari ketiadaan. Ya… diciptakan dari ketiadaan…, artinya diciptakan uang baru untuk profit tersebut…  nanti anda akan memahami hal ini… :-)
Maaf sebelumnya…, tidak ada cara instan untuk menjelaskan darimana asal profit 30% tersebut… !!!
Jika ada, pasti sudah tidak banyak yang bertanya tanya darimana asalnya profit tersebut…  Tapi nyatanya, sampai sekarang masih banyak yang menanyakan hal itu…   :-)
Jadi, mari kita pahami secara bertahap…   :-)
Ok….
Sekarang…, marilah kita perhatikan terlebih dahulu cerita berikut ini…
Dikisahkan seorang bapak dan anaknya yang baru berusia 5 tahun. Sang bapak adalah seorang guru matematika, dan sang anak belum bersekolah. Meskipun belum bersekolah & baru berusia 5 tahun, namun sudah bisa calistung (baca tulis hitung) dari 0 hingga 100.  Maklum, bapaknya guru matematika….   :-)
Suatu ketika sang anak melihat persamaan matematis berikut ini :
Tentu saja, anak tersebut belum bisa membaca persamaan matematis itu, meskipun dia sudah bisa calistung dari 0 – 100.  Maka, bertanyalah anak tersebut kepada bapaknya…
Anak    :   “ Pa…., ini ada angka ditumpuk tumpuk kayak begini maksudnya apa pa…? “
Bapak   :   “ Oh…, ini adalah suatu sistem angka yang disebut persamaan matematis dik. Persamaan matematis ini dibaca begini lho: tiga pangkat tiga, ditambah tiga, dibagi seratus, sama dengan tiga puluh persen. “
Anak    :   “ Ooo…, itu persamaan matematis ya pa. Dan bacanya… tiga pangkat tiga, ditambah tiga, dibagi seratus, sama dengan tiga puluh persen… Terus darimana 30% ini berasal pa…? “
Bapak   :   “ ….. #@??? “
Nah, dari cerita di atas, mungkinkah sang bapak bisa menjelaskan dengan cara instan kepada anaknya hingga dia paham darimana asal 30% tersebut…. ???
Tentu saja sang bapak akan kesulitan untuk menjelaskan secara instan kepada sang anak mengenai asal dari 30% dalam persamaan matematis itu. Karena sang anak baru bisa calistung, sedang yang dia tanyakan adalah suatu sistem persamaan matematis yang mengandung beberapa operasi matematis; mulai dari penjumlahan, bilangan berpangkat, pembagian, dan persentase.
Jadi, jika anak tersebut ingin memahami asal dari 30% dalam persamaan matematis tersebut, maka dia harus mempelajari & memahami berbagai operasi matematis terlebih dahulu….    :-)
----------
Paham kan maksud dari cerita tersebut…. :-)
Yup…,
Jika kita ingin memahami asal dari profit 30%  dalam sistem MMM, maka kita harus memahami terlebih dahulu berbagai pernak pernik yang ada dalam suatu sistem keuangan…..   :-)
Tanpa memahami berbagai pernak pernik yang ada dalam sistem keuangan, kita tidak akan pernah bisa mengerti darimana asal profit 30% dalam sistem MMM…. Seperti halnya sang anak dalam cerita diatas, tanpa memahami berbagai operasi matematis, maka sang anak tersebut tidak akan pernah bisa memahami asal 30% dalam persamaan matematis yang dia lihat….
Oke lah….
Sekarang, mari kita coba untuk memahami asal profit dalam suatu sistem keuangan dengan cara sesederhana mungkin…. 
Namun, kalau nanti ternyata terkesan tidak sederhana…, maaf yach….   :-)
Ok… mari kita mulai…
Ada 3 pernak pernik sistem keuangan yang perlu kita perhatikan disini…
        1.     Stock : jumlah uang yang ada dalam peredaran
        2.    Flow : aliran/perpindahan uang dari satu orang ke orang lain melalui suatu transaksi
        3.    Fractional Reserve Banking : Praktek sistem perbankan saat ini
Sekarang, perhatikan dua cerita berikut ini…
  
CERITA I : TANPA PIRAMIDA SISTEM KEUANGAN
  • Misal…, di dunia ini hanya ada 3 orang… Yaitu AKU, KAU, & DIA …  :-)
  • Lalu…, stock / jumlah uang yang ada dalam peredaran hanya 2 juta rupiah. Ingat hanya ada 2 juta lembar rupiah di dunia ini…!!!
  • Dan…, 1 juta milik AKU, 1 juta milik KAU, sedang si DIA adalah orang miskin, jadi DIA tidak punya uang sama sekali….  :-)
Suatu saat AKU menjual suatu barang dengan harga 1 juta, lalu dibeli oleh KAU. Jadi sekarang KAU punya barang tersebut, namun sekarang seluruh uang yang ada dalam peredaran ada pada AKU.
Nah… meskipun terjadi flow / perpindahan uang melalui transaksi jual beli suatu barang, namun jumlah uang dalam peredaran tetap, yaitu 2 juta rupiah.
TANPA SUATU PIRAMIDA SISTEM KEUANGAN, TIDAK ADA SUATU MEKANISME UNTUK MENCIPTAKAN PROFIT/ UANG BARU…!!! SEHINGGA JUMLAH UANG YANG ADA DALAM PEREDARAN TETAP…, YAITU 2 JUTA…!!! 
CERITA II : DENGAN PIRAMIDA SISTEM KEUANGAN
  • Masih sama…, di dunia ini hanya ada 3 orang… Yaitu AKU, KAU, & DIA …  :-)
  • Lalu…, stock / jumlah uang yang ada dalam peredaran hanya 2 juta rupiah. Ingat hanya ada 2 juta lembar rupiah di dunia ini…!!!
  • Dan…, 1 juta milik AKU, 1 juta milik KAU, sedang si DIA adalah orang miskin, jadi DIA tidak punya uang sama sekali….  :-)
  • Namun…, ada BANK diantara kita yang menjadi piramida sistem keuangan & memonopoli sistem keuangan yang ada…   :-)
Nah…, karena ada BANK diantara kita, maka AKU & KAU menyimpan uang yang kita miliki di BANK. Sebenarnya kita bukanlah menyimpan uang kita di BANK, akan tetapi kita membeli rupiah digital dari BANK tersebut dengan rupiah kertas kita. AKU & KAU bisa melihat rupiah digital yang kita beli dari BANK tersebut di buku tabungan, ATM, maupun internet banking kita.
Meskipun angka digital tersebut tidak punya bentuk, akan tetapi pada dasarnya dia juga adalah alat tukar yang sama dengan rupiah kertas. Buktinya, kita bisa membayar tagihan atau membeli sesuatu lewat transfer angka digital melalui ATM, internet banking, maupun SMS banking. Dalam transaksi digital yang kita lakukan seperti itu kan tidak melibatkan rupiah kertas sama sekali tow….   :-)
Ok… Kembali ke cerita…  :-)
Jadi, sekarang AKU & KAU tidak punya uang kertas, akan tetapi punya uang digital. Dan sekarang seluruh 2 juta rupiah uang kertas yang ada dalam peredaran, sudah ada di BANK. Kemudian, BANK menerapkan rumusan “fractional reserve banking 1 : 9” pada 2 juta rupiah uang kertas yang sudah dia kumpulkan dari AKU & KAU…
  • 1 bagian, atau 10% dari 2 juta itu oleh BANK disebut sebagai “cadangan wajib”, jadi sebesar 200 ribu. Cadangan wajib ini digunakan sebagai cadangan, kalau kalau suatu saat AKU & KAU menukarkan rupiah digital kita menjadi rupiah kertas lagi ke BANK tersebut. Atau yang biasa kita kenal dengan mengambil tabungan…  :-)
  • 9 bagian, atau 90% nya disebut oleh BANK sebagai “kelebihan cadangan”, jadi sebesar 1,8 juta. Karena merupakan kelebihan cadangan, lalu oleh BANK yang 1,8 juta ini akan dihutangkan kepada orang yang membutuhkan.
Singkat cerita…, 1,8 juta itu dihutangkan oleh BANK kepada si DIA yang miskin. Sehingga, sekarang si DIA punya uang kertas 1,8 juta.
TIBA TIBA…, sekarang jumlah uang yang ada dalam peredaran (uang yang dimiliki oleh masyarakat, yaitu AKU KAU & DIA) meningkat menjadi 3,8 juta rupiah…!!!
  • 1 juta milik AKU dalam bentuk digital.
  • 1 juta milik KAU dalam bentuk digital.
  • 1,8 juta milik DIA dalam bentuk kertas.
Rupiah digital ataupun kertas, tidak ada bedanya. Karena AKU KAU & DIA sama-sama bisa menggunakannya untuk membeli/ membayar sesuatu….  :-)
Ini buktinya….
Suatu saat AKU menjual suatu barang dengan harga 1 juta, dan dibeli oleh KAU dengan cara membayar lewat transfer angka digital di ATM, tanpa melibatkan uang kertas sama sekali... Sehingga sekarang AKU punya 2 juta uang digital di rekeningku, dan KAU tidak punya uang lagi, akan tetapi KAU punya barang tersebut.
Nah…, dapat kita lihat bahwa transaksi jual beli antara AKU & KAU tersebut tidak mungkin terjadi jika tidak ada BANK diantara kita…!!!  Karena AKU & KAU kan tidak punya uang kertas sama sekali…. dan bukankah uang kertas yang ada dalam peredaran sudah di pegang oleh si DIA sebesar 1,8 juta dan yang 200 ribu ada di BANK…???
Nah…, dengan adanya BANK diantara kita sebagai piramida sistem keuangan, transaksi tersebut jadi mungkin, karena bank telah menciptakan profit dalam bentuk uang baru melalui mekanisme fractional reserve bankingnya….   :-)
PERHATIKAN…!!!
Dengan stock uang kertas 2 juta rupiah, hanya dengan sekali penerapan fractional reserve banking saja, sebenarnya BANK sudah menciptakan profit sebesar 90% dari stock yang ada, yaitu sebesar 1,8 juta. Profit tersebut berupa menciptakan uang baru dalam peredaran, sehingga total uang dalam peredaran menjadi 3,8 juta… Bukan selisih harga jual dengan harga beli ataupun selisih biaya produksi dengan harga jual….  :-)
Profit sebesar itu diciptakan oleh BANK dari ketiadaan melalui suatu mekanisme piramida sistem keuangan dengan rumusan fractional reserve banking terhadap uang kertas yang ada dalam peredaran.
Pada kenyataanya, di dunia ini ada banyak AKU, KAU & DIA. Sehingga BANK bisa menerapkan fractional reserve banking berkali kali terhadap stock uang yang ada dalam peredaran.
Misal…, suatu saat KAU menjual barang yang KAU beli dari AKU tadi. Tentu saja KAU ingin mendapatkan keutungan, maka barang tersebut KAU jual dengan harga 1,8 juta. Yang kemudian dibeli oleh si DIA dengan uang kertas hasil hutang dari BANK tadi.
Jadi, sekarang barang ada pada si DIA dan uang kertas 1,8 juta ada pada KAU. Lalu uang kertas tersebut KAU simpan lagi di BANK. Dan BANK menerapkan kembali fractional reserve bangkingnya pada uang kertas 1,8 juta tersebut. Jadi, 10 % dari 1,8 juta (180 ribu) digunakan sebagai cadangan wajib dan 90% (1,62 juta) dihutangkan lagi kepada orang yang membutuhkan. Lalu oleh orang tersebut uang hasil hutang itu digunakan untuk membeli suatu barang. Kemudian oleh penjual barang, uang tersebut dimasukkan ke BANK lagi, lalu kena fractional reserve banking lagi…  Begitu seterusnya….
Secara teoritis, dengan fractional reserve bankingnya, BANK bisa menciptakan profit total sebesar 900% dari stock uang yang ada dalam peredaran. Namun profit tersebut tidak diberikan secara gratis dalam bentuk bantuan kepada masyarakat, akan tetapi dihutangkan…!!!
Meskipun BANK kita berbeda beda, namun pada dasarnya tetap sama saja, karena seluruh BANK bekerja sebagai satu kesatuan jaringan sistem piramida yang memonopoli sistem keuangan.
Sudah bingung atau sudah ada gambaran….   :-)
Seperti itulah cara kerja piramida sistem keuangan dalam menghasilkan profit…, maksud saya menciptakan profit…   :-)
Selama masyarakat percaya terhadap suatu sistem keuangan, dan dengan perilaku masyarakat yang tidak seragam alias berbeda beda dalam memasukkan & mengambil uang dari sistem, maka keseimbangan suatu piramida sistem keuangan dapat dijaga…!!!  Saat ada masyarakat yang mengambil uang dari sistem, di sisi lain ada masyarakat yang memasukkan uang ke dalam sistem, begitu pula sebaliknya… Jadi, seluruh masyarakat tidak pernah mengambil atau memasukkan uang dalam waktu yang bersamaan…
Berapa pun besar profit yang diberikan/ diciptakan, entah itu 30% atau 40% atau 100% pun tidak menjadi masalah selama keseimbangan sistem terjaga oleh perilaku masyarakat yang percaya & tidak seragam tersebut…!!!
Dan hal itu sudah dibuktikan oleh sistem piramida perbankan selama beratus-ratus tahun…!!!
Jika masyarakat mengambil dananya dari bank secara bersamaan, maka bank pasti akan colapse…!!! Walaupun itu adalah bank yang paling bagus kinerjanya sekalipun…!!!

Jika sebagian besar masyarakat mengambil uang dalam waktu bersamaan tanpa ada yang memasukkan uang ke bank lagi, maka hal itu akan mengancam keberlangsungan sistem piramida keuangan bank... Namun, hal ini jarang terjadi, dan hanya terjadi jika ada kepanikan massal sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem piramida keuangan perbankan, dan mengambil seluruh uang mereka dari bank… Inilah yang disebut “Rush”…
Jika hal itu terjadi pada sistem MMM, maka MMM pun akan colapse…. Tapi jangan khawatir, Mr Sergey Panteleyvich Mavrodi sudah mempunyai berbagai trik untuk menjaga kestabilan sistem MMM ini.…  :-)
Ok…
Jadi, jika anda ingin mengetahui secara mendetail darimana profit 30% MMM berasal, silahkan pahami terlebih dahulu tentang piramida sistem keuangan dan berbagai pernak pernik yang ada di dalamnya, lalu terapkan pada sistem keuangan model baru ala MMM ini…  :-)
Contoh cerita di atas seharusnya sudah dapat memberikan gambaran bagi anda…  :-)
Jangan terpaku pada besarnya profit yang 30% per bulan, karena sebenarnya sistem piramida keuangan seperti MMM ini mampu memberikan profit hingga diatas 100% sekalipun… :-)
Kalaupun masih sulit untuk dipahami asal usul profit 30% itu, paling tidak sudah ada gambaran lah dalam benak anda….   :-)
Selamat berpikir & menganalisa….   :-)
NOTE :  Jangan hanya mengikuti komunitas sosial bisnis MMM ini hanya sekedar karena profit sebesar 30% & berbagai bonus serta hadiah yang ada. Akan tetapi silahkan pahami juga ide reformasi sistem keuangan yang diusung oleh Sergey Mavrodi melalui Ideology MMM nya ini…!!!